Padang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Barat menetapkan 748 calon legislatif yang akan memperebutkan 55 kursi DPRD pada Pemilu 2009 mendatang. Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sumbar Husni Kamal Manik di Padang Kamis mengatakan, daftar calon tetap legislatif (DCT) Sumbar akan diumumkan di media cetak dan elektronik Jumat (31/10) serta ditempel di kantor KPUD. DCT ditetapkan setelah KPUD melalui rapat pleno dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap nama-nama calon dalam daftar calon sementara (DCS) yang berjumlah 752 orang. Di daerah pemilihan I (Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai) akan bersaing 183 Caleg untuk memperebutkan 10 kursi DPRD. Dapil Sumbar II (Kabupaten Solok, Solok Selatan, Pesisir Selatan dan Kota Solok) diperebutkan 11 kursi DPRD oleh 136 Caleg. Kemudian di Dapil Sumbar-III (Kabupaten Tanah Datar, Sijunjung, Dharmasraya, Kota Sawahlunto dan Padang Panjang) diikuti 135 caleg yang memperebutkan 10 kursi DPRD. Selanjutnya di Dapil Sumbar-IV (Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Kota Bukittinggi dan Pariaman) 153 Caleg memperebutkan 12 kursi DPRD. Untuk Dapil Sumbar-V (Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, 50 Kota dan Kota Payakumbuh) diperebutkan 12 kursi DPRD oleh 141 orang Caleg. (*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008