Kendari (ANTARA News) - Taman Buru Mata Osu seluas 8 ribu hektare di Kabupaten Kolaka --sekarang sebagian ada di wilayah Kabupaten Bombana-- terancam kehilangan fungsi karena sudah mulai diserobot warga. "Selain diserobot warga untuk bercocok tanam dan dijadikan pemukiman, Mata Osu juga dijadikan lokasi penambangan emas secara ilegal," kata Kadis Kehutanan Sultra Amal Jaya di Kendari, Kamis. Aktivitas apa pun yang berdampak pada penguasaan kawasan konservasi tanpa melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku adalah pelanggaran sehingga yang bersangkutan dapat diproses secara hukum. Hutan konservasi memungkinkan berlangsungnya kegiatan perekonomian bagi rakyat, khususnya penambangan hasil bumi tetapi status pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. Tindakan penyerobotan cagar alam dan suaka margasatwa terjadi karena lemahnya pengawasan dan sosialisasi dari pemerintah dan instansi teknis. "Bukan hanya dukungan pemerintah kabupaten/kota untuk ikut serta mengamankan kawasan konservasi tetapi juga dari aparat penegak hukum lainnya," katanya. Untuk mencapai Taman Buru Mata Osu dari Kendari melalui Kolaka --sekitar 170 kilometer-- atau dari Kendari melalui Konawe Selatan yang berbeda jarak 180 kilometer. Taman Buru Mata Osu juga kerap menjadi tujuan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan wisata. Fungsi Taman Buru Mata Osu belum maksimal karena belum pernah dilakukan survey potensi, baik flora maupun faunanya serta belum disusunnya rencana pengelolaan taman buru. (*)

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2008