Jambi (ANTARA News) - Putra Mahkota Kerajaan Inggris, Pangeran Charles meminta pemerintah Indonesia komitmen melestarikan hutan, karena dampak kerusakan lingkungan terutama hutan di berbagai negara di dunia telah menyebabkan perubahan iklim. Pangeran Charles mengatakan hal itu ketika mengitari kawasan Restorasi Ekosistem Harapan Rainforest di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Minggu, dengan berjalan kaki didampingi Menteri Kehutanan MS Kaban, Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, dan rombongan. Ketika mengitari sebagian kawasan restorasi Jambi seluas 49.000 ha, ia juga disambut puluhan Suku Anak Dalam atau Orang Rimba yang merupakan penduduk asli. Anak-anak suku anak dalam itu pun mengibari bendera merah putih dan bendera Inggris yang disambut pangeran dengan senyum dan antusias. Ketika bincang-bincang di hutan yang masih alami itu, pangeran yang mengenakan pakaian safari berwarna kuning muda sambil memegang tongkat bambu yang diberikan panitia, meminta Menhut MS Kaban agar mendukung pengembangan restorasi yang dilaksanakan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI). PT REKI merupakan sebuah perusahaan konsorsium yang didirikan Birdlife International, Burung Indonesia, dan RSPB yang kemudian membentuk Yayasan Konservasi Ekosistem Indonesia. Setelah mengitari hutan produksi eks HPH itu, Charles terlihat cukup terkesan dan kagum, lalu meninjau pembibitan pohon langka seperti kayu bulian, meranti yang dikembangkan Harapan Rainforest, dan melakukan penanaman pohon kayu bulian. Sementara itu, Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, meminta Menhut MS Kaban segera mengeluarkan izin pengembangan restorasi di Desa Bungku seluas 49.000 ha. Sebab sampai kini Dephut baru mengeluarkan izin prinsif. Pihak pengelola restorasi PT REKI dan Harapan Rainforest juga diharapkan meningkatkan koordinasi dengan Pemprov Jambi. "Koordinasi itu penting untuk mewujudkan pengembangan restorasi. Saya juga tidak pernah mempersulit bagi siapa saja jika memiliki kepedulian melestarikan hutan. Bila perlu saya siap mendampingi PT REKI mendesak Dephut agar segera mengeluarkan izin, ini persolan hukum yang harus kita taati," katanya. Menanggapi hal tersebut, Menhut MS Kaban, Dephut telah memberikan izin konsesi kepada PT REKI mengelola kawasan restorasi di Jambi dan Sumsel seluas 101.000 hektar. Pengelolaannya selama 100 tahun atau sama dengan pemberian izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Dari pengelolaan kawasan restorasi ekosistem, pemerintah juga memungut dana reboisasi dan iuran hasil hutan (DR/IHH).(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008