Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menyatakan siap menangani perkara yang akan muncul dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2009. "Kita siap, Insya Allah siap semua untuk tangani perkara pemilu," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko, di Jakarta, Senin. Untuk menghadapi pelaksanaan pemilu itu, ia mengatakan hakim agung akan ke daerah terutama untuk persiapan pemilu. "Kita ke daerah untuk membawa surat edaran MA tertanggal 25 September 2008 mengenai persiapan pengadilan di daerah untuk menyiapkan atau menunjuk hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran pemilu," katanya. Ia mengatakan ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh hakim yang menangani perkara pemilu, kalau dikaitkan dengan UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu. Dikatakan, persyaratan hakim yang menangani perkara pemilu itu, seperti, minimal tiga tahun bekerja. "Pengadilan paling tidak menyiapkan empat orang (hakim) dan untuk di pengadilan kelas 1A mungkin lebih dari itu mungkin dua majelis," katanya. Ketika ditanya jenis perkara pemilu, ia mengatakan seperti masalah ijazah palsu dan persoalan administrasi pemilu lainnya. "Kita siap menangani perkara pemilu," katanya.(*)

Pewarta: anton
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008