Jakarta, (ANTARA News) - Prof Huzaimah Tahido Yanggo dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa agar Muslim di Tanah Air mematuhi ketentuan hukum tentang batas usia menikah seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan tahun 1974. "MUI sudah menerbitkan fatwa agar Muslim di Indonesia mematuhi UU tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama tentang batasan usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan," katanya dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Senin. Fatwa ini, kata dia menjelaskan, bertujuan agar bahaya akibat pernikahan di usia terlalu dini bisa dihindari. "Memang Islam membatasi usia orang untuk menikah, tidak ada batasan minimal bagi seseorang untuk menikah. Tapi Islam berprinsip bahwa bila sesuatu itu mengandung bahaya, maka hindarilah," katanya. Menurut dia, menikah di usia yang terlalu muda - di bawah 19 dan 16 tahun - membawa lebih banyak bahaya daripada bila menikah di usia yang lebih matang. "Fatwa serupa juga diterbitkan oleh MUI terkait pernikahan di bawah tangan. Bila salah satu pihak berpotensi dirugikan akibat pernikahan semacam ini, maka sudah sebaiknya pernikahan tersebut tidak dilakukan," katanya. Landasan hukum tentang batas minimal usia untuk menikah di Indonesia adalah UU No 1 tahun 1974 Pasal 7 ayat 1, yang disebutkan bahwa pengantin perempuan minimal harus berusia 16 tahun, dan laki-laki minimal 19 tahun. "Dalam kasus pernikahan Puji Cahyo Widianto dan Ulfah Lutfiana (12 tahun), ketentuan hukum tentang batas minimal usia pernikahan sudah dilanggar dengan beralasan sunah Nabi," ujar Huzaimah. "Memang betul ... Nabi Muhammad pernah menikahi perempuan yang baru berusia 9 tahun. Tapi saat itu semua istri nabi adalah janda, dan beliau adalah seorang nabi yang diutus oleh Allah SWT. Sementara Puji ini adalah manusia biasa, jangan dipotong-potong bila memang ingin meniru sunah nabi agar tidak salah kaprah," katanya menjelaskan.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008