Jakarta (ANTARA News) - Terpidana dugaan korupsi pengadaan alat identifikasi sidik jari otomatis Depkumham, Zulkarnain Yunus, Rabu, dieksekusi oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono mengatakan, eksekusi dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. "Yang bersangkutan sangat kooperatif," kata Feri. Feri tidak bersedia menjelaskan ketika ditanya proses eksekusi terhadap Zulkarnain. Namun, berdasar informasi, Zulkarnain secara kooperatif mendatangi LP Cipinang, setelah berkoordinasi dengan tim KPK. Setibanya di LP Cipinang, Zulkarnain bertemu dengan tim KPK untuk pelaksanaan eksekusi dalam bentuk pidana penjara. Mantan Sekretaris Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham Zulkarnain Yunus, dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2007. Pada tingkat banding, Zulkarnain menerima hukuman yang labih ringan, yaitu satu tahun penjara. Sedangkan pada tingkat kasasi, hukumannya menjadi empat tahun penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum perkara Zulkarnain, Suwarji mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap Zulkarnain untuk untuk berkoordinasi dengan KPK dalam minggu ini. Pemanggilan seperti itu adalah prosedur yang harus ditempuh oleh KPK sebelum melakukan eksekusi. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008