Depok, (ANTARA News) - Berkas perkara kasus pembunuhan mutilasi dengan tersangka Very Idham Henyansyah atau Ryan telah dinyatakan lengkap (P21), kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Triyono Haryanto. "Setelah kami teliti berkas perkara Ryan sudah bisa dinyatakan lengkap," katanya usai menghadiri acara penandatanganan kesepahaman bersama antara Kapolres, Kejari dan Panwas tentang Pembentukkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu Legislatif, di Depok, Kamis. Kelengkapan itu mencakup kelengkapan formil dan materiil. Kelengkapan formil berupa surat-surat, dan kelengkapan materiil berupa isi surat dan keterangan saksi. Berkas perkara tersebut hanya tinggal satu poin yang harus dilengkapi, tapi secara keseluruhan memang sudah lengkap. Dalam beberapa hari pihak penyidik dapat melengkapinya. "Dalam satu dua hari segera dilengkapi," katanya. Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejati Jawa Barat beberapa waktu lalu. "Kajati sudah telpon. Hari ini (Kamis, 6/11) berkas tersebut sudah dikirim via travel," katanya. "Kami masih masih menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka, secepatnya," katanya. Ryan diancam pasal 338, 339 dan 340 KUHP. Dalam pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Ryan terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau mati. Sedang dalam pasal 338 tentang pembunuhan dan 339 tentang pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain, Ryan terancam hukuman 15 tahun penjara.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008