Jakarta (ANTARA News) - Restrukturisasi suatu BUMN oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) tetap harus dengan persetujuan Menkeu meskipun kuasa pemegang sahamnya berada di Menneg BUMN. "PPA bisa merestrukturisasi BUMN apa saja tetapi tetap harus mendapat persetujuan Menkeu," kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto di Jakarta, Jumat. Misalnya Menneg BUMN mengusulkan ada 10 BUMN yang harus direstrukturisasi oleh PPA, maka oleh Depkeu akan dilihat kemudian direkomendasikan kepada Menteri Keuangan. "Menkeu nanti akan beri persetujuan berapa BUMN, bagaimana caranya, dan lainnya," jelas Hadiyanto. Ia menyebutkan, evaluasi oleh Menkeu akan menyangkut segala bentuk restrukturisasi terhadap semua BUMN. "Tapi nanti tentu ada list of priority-nya, PPA kan punya expert untuk menentukan mana yang harus diselamatkan dulu," jelasnya. Sementara itu mengenai kapan pelantikan Dirut PPA yang baru yaitu Boyke Mukijat, Hadiyanto mengatakan, seharusnya dilantik pada Kamis (6/11) lalu, namun tertunda karena Menneg BUMN dipanggil presiden. Sementara itu mengenai dana restrukturisasi BUMN sebesar Rp1,5 triliun yang direncanakan untuk program buyback saham BUMN beberapa waktu lalu, Hadiyanto mengatakan, hingga saat ini dana tersebut belum terpakai untuk tujuan itu. "Pada prinsipnya kan keputusan DPR pada dasarnya menyetujui dana restrukturisasi itu untuk buyback saham, kalau pun terpakai, tidak akan terpakai semua sehingga sisanya kembali menjadi dana restrukturisasi BUMN," katanya. Ia menyebutkan, dana restrukturisasi BUMN jika memang tidak terpakai akan masuk kembali ke PPA dan PPA akan menyusun daftar BUMN yang perlu direstrukturisasi. "Tapi sekarang, dirutnya saja belum dilantik, jadi beri kesempatan kepada yang baru untuk membentuk tim, menetapkan mekanisme kerjanya, dan strategi bisnis," kata Hadiyanto. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008