Jakarta (ANTARA News) - Centre of Electoral Reform (CETRO) menyatakan mendukung dilakukannya uji materi terhadap UU Pilpres karena pengaturan tentang persyaratan pengajuan Capres telah melanggar konstitusi.

Direktur Eksekutif CETRO Hadar Navis Gumay di Jakarta Jumat mengatakan, peluang pengajuan uji materi UU Pilpres diterima oleh Mahkamah Konstitusi sangat besar karena memang persyaratan itu seharusnya tidak perlu ada.

Dalam RUU Pilpres yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU disebutkan bahwa pengajuan calon presiden dan wapres disampaikan partai atau gabungan partai yang meraih minimal 20 persen suara di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada Pemilu 2009.

"Kenapa tidak dibuka saja, tidak perlu ada syarat perolehan kursi. Jangan berpikir dengan ada 38 partai maka akan ada 38 calon presiden," katanya.

Partai, lanjut dia, tidak akan gegabah dalam mengajukan calon presiden. Dengan demikian, syarat pengajuan capres ini dinilai tidak perlu ada.

Sementara itu, sejumlah pihak telah menyatakan akan mengkaji kemungkinan untuk mengajukan uji materi terhadap UU Pilpres, di antaranya adalah Sutiyoso dan Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat Wiranto.

Sutiyoso mengaku kecewa dengan beberapa materi dalam UU Pilpres yang baru saja disahkan oleh DPR sehingga ia mengkaji mengajukan uji materi atas UU itu.

Menurut dia untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas, kesempatan bagi orang untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden harus dibuka seluas-luasnya dan biarkan rakyat menilai.

Sutiyoso mengaku sedang melakukan penjajakan dengan capres lain dan sejumlah partai yang sepaham untuk mengajukan uji materi.

Demikian pula Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto. Ia juga berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas RUU Pilpres.

"Ketentuan itu tidak memenuhi rasa keadilan sehingga perlu diluruskan," kata Wiranto sebelumnya.(*)

Pewarta: anton
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008