Depok (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penadahan barang hasil kejahatan oleh Very Idham Henyansyah atau Ryan dengan terdakwa Novel Andreas, meminta majelis hakim untuk menunda sidang, karena berkas tuntutan belum siap. "Kami meminta majelis hakim untuk menunda sidang tersebut," kata salah seorang JPU Susanto pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin. Susanto mengatakan, pihaknya meminta waktu satu minggu, untuk membacakan tuntutan terhadap Novel Andreas. Majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan JPU tersebut dan sidang akan dilanjutkan pada minggu depan atau Senin (17/11). Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Suwidya yang juga sebagai ketua Pengadilan Negeri Depok, berhalangan hadir dalam persidangan tersebut, karena masih berada di luar kota. Menanggapi penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, sangat disesalkan oleh tim kuasa hukum Novel Andreas. "Kami kecewa dengan penundaan pembacaan tuntutan tersebut. Ini memperlambat proses persidangan," kata Joni Fernando. Sebelumnya JPU akan menghadirkan sebanyak 13 saksi dalam perkara tersebut. Salah satunya, Very Idam Henyansyah alias Ryan, kekasih Novel. Oleh penyidik, Novel dijerat Pasal 480 perihal Penadahan dengan hukuman empat tahun penjara. Ketika memberikan keterangan sebagai saksi, Ryan mengaku, dirinya juga tidak berniat memberikan HP Nokia 70 kepada Novel. Dirinya hanya meminjamkan telepon genggam tersebut kepada Novel karena pada waktu itu Novel tidak memiliki telepon genggam. Sedangkan dirinya memiliki dua telepon genggam. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008