Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi di sisminbakum Depkumham yang merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Kuasa hukum mantan Dirjen AHU Depkumham Romli Atmasasmita, Denny Kailimang, di Jakarta, Senin, mengatakan, kliennya tidak mengetahui soal sisminbakum, karena yang menandatangani adalah Yusril Ihza Mahendra. "Surat yang ditunjukkan oleh penyidik mengenai surat keputusan Menkeh 4 Oktober 2002 tentang Pemberlakuan Sisminbakum, dikatakan siapa yang membuat konsep. Saya lihat paraf Pak Romli tidak ada," katanya. Kemudian, ia menambahkan surat penunjukan langsung kepada koperasi dan kepada PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai pengelola dan pelaksana sisminbakum, ditandatangani menkumham sebagai pembina koperasi. "Surat perjanjian kerja sama antara koperasi pengayoman tertanggal 10 November 2000, ditandatangani ketua koperasi bersama direktur PT SRD," katanya. Ia mengatakan dalam pemeriksaan terhadap kliennya itu, sebanyak 23 pertanyaan ditanyakan penyidik kasus tersebut. " Ada 23 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada klien kami," katanya. Disamping itu, ia mengatakan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Romli Atmasasmita. "Kami sudah mengajukan penangguhan hari ini juga, dengan jaminan kami berdua secara pribadi, keluarga dan Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad)," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham, Romli Atmasasmita, Senin ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar. Romli Atmasasmita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008