Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Pengembang Perumahan Indonesia atau Real Estate Indonesia (REI) melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkait pengetatan likuiditas perbankan bagi kredit pemilikan rumah (KPR). "Surat itu kita kirimkan tanggal 10 November kemarin. Harapan kami, agar fleksibilitas perbankan khususnya untuk KPR tetap terjaga. Sebab sektor ini efek multipliernya sangat panjang, dimana 100% komponennya adalah produk dalam negeri," ujar Ketua Umum REI Teguh Satria di Jakarta, Selasa. Teguh mengatakan, akibat pengetatan kredit perbankan terutama untuk KPR selama 2 bulan terakhir menyebabkan tingkat penjualan perumahan anjlok hingga 40 persen. Rinciannya, katanya, penurunan terbesar terjadi pada KPR non-subsidi. Disusul kemudian oleh KPR yang disubsidi. Lebih lanjut, proyeksi Teguh, akibat kesulitan pengajuan KPR menyusul pengetatan likuditas perbankan menyebabkan kapitalisasi sektor properti tahun 2008 bisa lebih rendah dibanding 2007 yang mencapai Rp100 triliun. "Mulanya, kapitalisasi tahun ini kita proyeksikan bisa mencapai Rp120 triliun. Tapi dengan hambatan ini, kita meragukan proyeksi itu bisa tercapai," tuturnya. Catatan REI menyebutkan, industri perbankan sudah mulai melakukan pengetatan kredit untuk KPR sejak dua bulan terakhir. Bahkan, industri perbankan juga menaikan syarat uang muka rumah dari biasanya 10 persen menjadi 30 persen. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008