Jakarta (ANTARA News) - Oentarto Sindung Mawardi, tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di lingkungan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menyerahkan bukti tambahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tadi menyerahkan bukti," kata Oentarto setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa. Meski telah berstatus tersangka, Oentarto mengaku menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Danny Setiawan. Danny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat-alat berat di Provinsi Jawa Barat. Oentarto mengatakan, bukti yang diserahkan antara lain berupa dokumen. Namun dia tidak merinci dokumen apa yang dimaksud. Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri itu kembali menegaskan bahwa penerbitan radiogram dilakukan atas perintah Hari Sabarno selaku menteri dalam negeri saat itu. Radiogram itu dijadikan dasar pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia, yang kemudian hari diduga sarat dengan tindak pidana korupsi. Oentarto juga menegaskan, Hari mengenal dekat Hengky Samuel Daud, yang ditunjuk langsung sebagai rekanan tunggal pengadaan mobil pemadam kebakaran. Namun, dalam beberapa kesempatan, Hari Sabarno membantah pernyataan Oentarto. Hari membantah memerintahkan penerbitan radiogram dan membantah mengenal dekat Hengky Samuel Daud. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008