Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Depkeu mengharapkan Bank Indonesia segera menerbitkan Peraturan BI (PBI)yang mewajibkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk transaksi valas di atas 10.000 dolar AS. Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Selasa mengatakan, kesepakatan antara Ditjen Pajak dan BI mengenai hal tersebut telah dicapai saat dilakukan pembahasan-pembahasan sebelum dikeluarkannya sejumlah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) di sektor finansial. "BI nanti akan mengumpulkan data-data (pembeli dan penjual valas-red) dari perbankan dan `money changer`. Nanti data itu akan dikasih ke kita untuk dicek, kok berani-beraninya dan bisa-bisanya beli 200.000 dolar AS, tapi pajaknya cuma Rp10 juta. Nah kita kejar dia," katanya. Dia juga menegaskan, bahwa besaran 10.000 dolar AS merupakan keinginan BI yang disetujui oleh pihaknya. Meski berharap segera diterbitkan, Darmin menegaskan, pihaknya tidak terlalu khawatir jika data baru diperolehnya setelah beberapa bulan. "Paling-paling dendanya jadi banyak," ujar Darmin.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008