Tasikmalaya (ANTARA News) - Enam orang anak baru gede (ABG) warga kampung Cilampun Desa Padakembang Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, mabuk setelah mengonsumsi sebanyak 20 sampai 25 pil obat batuk generik Dekstromethorphan. Setelah minum obat tersebut, keenam anak lelaki itu diamankan oleh seorang anggota Dalmas Polres Kabupaten Tasikmalaya, Senin malam, karena dikahawatirkan dapat meresahkan warga, kata Kareskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pomo Sutrisno, di Tasikmalaya, Selasa. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Farmasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Dirman S, ketika ditemui di kantornya, Selasa mengatakan, jenis obat Dekstromethorphan memang obat batuk. "Merk tesebut adalah obat batuk generik yang dengan dosis normal 3x1," katanya. Namun, jika dikonsumsi melebihi dosis, dapat menyebabkan keracunan, depresi berat, dan bahkan kematian. Menurut dia, keenam ABG yang mengonsumsi obat tersebut hanya sekadar untuk mabuk-mabukan. Selain itu, kata Dirman, obat batuk tersebut dapat diperoleh di toko obat atau apotek secara bebas.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008