Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Depkeu menegaskan pihaknya telah memiliki daftar orang terkaya dan ternama (high wealth individual list) di Indonesia yang akan diawasi pembayaran pajaknya, sehingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) elit telah disiapkan untuk mereka di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO). Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Selasa, mengatakan daftar orang terkaya dan ternama itu akan terdiri atas para pengusaha besar pemilik kelompok usaha, termasuk para selebriti dan pengacara terkenal, namun hanya para pengusaha besar yang akan terdaftar di KPP orang kaya tersebut "Mulai minggu depan kita akan mengundang mereka (yang tercantum dalam daftar tersebut-red) untuk diingatkan mengenai 'sunset policy' kita. Selain itu pada minggu pertama Desember nanti, kita juga akan mengirimkan surat kepada mereka agar segera memperbaiki SPT (Surat Pemberitahuan) mereka sebelum 31 Desember," kata Darmin. Ditanya tentang jumlah mereka yang tercantum dalam daftar, Darmin mengatakan bahwa jumlah tersebut juga memasukkan daftar 200 orang pembayar pajak utama di masing-masing Kanwil. Megenai definisi orang kaya, tambahnya, pihaknya menggunakan data perpajakan, serta data dari pihak ketiga seperti media. "Misalnya jajaran direksi di perusahaan dan pemilik grup usaha besar. Memang tambahan data dari pihak ketiga biasanya jarang mnembah wajib pajak, tapi bisa menambah aset," katanya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008