Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehakiman (Menkeh), Yusril Ihza Mahendra, dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 18 November 2008 terkait kasus dugaan korupsi sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar. "Insya Allah, Yusril akan dipanggil pada Selasa (18/11)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendi, di Jakarta, Rabu. Dikatakannya, Kejagung juga pada Senin (17/11) akan memanggil sejumlah pihak yang menerima aliran dana pembuatan akta notaris melalui layanan komputerisasi itu. "Senin, kita agendakan memanggil pihak-pihak luar yang menerima aliran dana sisminbakum," katanya. Kasus itu bermula sejak tahun 2001 sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com. Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya. Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara, melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham. Permohonan per hari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan per bulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar. Total biaya yang diperlukan tiap notaris untuk pengesahan sebuah perseroan mencapai Rp1.685.000, Rp200 ribu untuk PNBP, Rp350 ribu (PPN 10 persen) tarif akses pemesanan nama persero, dan Rp1 juta (PPN 10 persen) tarif akses pendirian perseroan. Yang jadi masalah, biaya di luar PNBP Rp1.350.000 tidak masuk kas negara, tapi bagian untuk swasta PT SRD dan koperasi pengayoman. (*)

Pewarta: muhaj
COPYRIGHT © ANTARA 2008