Semarang, (ANTARA News) - Perkara hukum antara perancang busana sekaligus pengusaha, Poppy Dharsono, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah dalam gugatan kasus calon perseorangan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng, berakhir damai.

Poppy yang datang ke kantor KPU Jateng di Semarang, Rabu, menyatakan, akan mencabut gugatannya terhadap KPU yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, gugatannya terhadap KPU dalam perkara penolakan calon perseorangan di Pilgub Jateng ini menjadi pembelajaran bagi dirinya dan KPU.

"Kami (Poppy Dharsono dan KPU Jateng,red) telah menandatangani akta perdamaian dan dilanjutkan dengan pencabutan gugatan di PN Semarang," katanya usai bertemu Ketua KPU Jateng, Ida Budhiati.

Pencabutan gugatan ini, lanjut dia, dilakukan setelah melakukan konsultasi hukum dengan sejumlah pakar, seperti Adnan Buyung Nasution.

Ia mengharapkan agar KPU lebih aplikatif dalam menerapkan aturan, berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, Ida Budhiati menyambut baik iktikad penggugat untuk mengakhiri sengketa ini. Akta perdamaian ini cukup menjadi dasar untuk menyelesaikan sengketa antara dua pihak yang sudah memasuki masa persidangan di PN Semarang.

Sebelumnya, Poppy Dharsono mengajukan gugatan terhadap KPU Jateng melalui PN Semarang setelah ditolak sebagai salah satu kandidat cagub dalam Pilgub Jateng dari jalur perseorangan.

Poppy menggugat KPU Jateng sebesar Rp963,8 juta dan meminta ganti rugi imateriil sebesar Rp1 triliun.

Dalam gugatan itu, KPU Jateng dinilai melanggar hukum karena menolak pencalonan diri penggugat sebagai cagub dari jalur perseorangan sesuai Pasal 58 UU No.12/2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah.(*)

Pewarta: anton
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008