Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah, Rabu, kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp100 miliar. "Update pernyataan yang lalu," kata Burhanudin, setelah menjalani pemeriksaan hampir lima jam. Burhanuddin tidak menjelaskan proses pemeriksaan terhadap dirinya secara panjang lebar. Dia langsung meninggalkan gedung KPK. Selama pemeriksaan, Burhanuddin mengaku menjawab sejumlah petanyaan terkait dengan empat tersangka yang baru kasus tersebut. Keempat tersangka itu adalah empat mantan Deputi Gubernur BI, yaitu Aulia Pohan, Maman H. Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Dalam kasus tersebut, Burhanuddin telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus yang sama, mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI, Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simanjuntak, juga sudah divonis empat tahun penjara. Oey dan Rusli dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada masing-masing sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan majelis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim JPU menuntut keduanya dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Tim JPU juga menuntut pembayaran pembayaran denda masing-masing Rp250 juta subsider delapan bulan kurungan. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan aliran dana BI itu dilakukan atas persetujuan anggota Dewan Gubernur BI yang dituangkan dalam keputusan sejumlah Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Atas keputusan RDG, Oey menyerahkan uang sebesar Rp68,5 miliar kepada para mantan pejabat BI yang terjerat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sementara itu, sisa uang sebesar Rp31,5 miliar diserahkan oleh Rusli Simanjuntak kepada sejumlah anggota DPR untuk penyelesaian masalah BLBI dan perubahan UU BI. Menurut majelis hakim, perbuatan Oey dan Rusli telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menggunakan uang negara. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008