Sedangkan harga jual atau pembelian kembali (buy back) emas Antam naik Rp7.000 tercatat di angka Rp700.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.
Berikut harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam :
- Harga emas 0,5 gram : Rp416.000
- Harga emas 1 gram : Rp783.000
- Harga emas 2 gram : Rp1.515.000
- Harga emas 3 gram : Rp2.200.000
- Harga emas 5 gram : Rp3.650.000
- Harga emas 10 gram : Rp7.315.000
- Harga emas 25 gram : Rp18.180.000
- Harga emas 50 gram : Rp36.285.000
- Harga emas 100 gram : Rp71.700.000
- Harga emas 250 gram : Rp175.250.000
- Harga emas 500 gram : Rp366.300.000
- Harga emas 1.000 gram : Rp699.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: Ajak kaum milenial investasi, e-mas tawarkan harga mulai Rp200
Baca juga: Harga emas Antam kembali naik, melambung hingga Rp4.000
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2020