"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu turut serta melakukan perbuatan sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Angeliky Handayani Day, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Kedua terdakwa menerima vonis yang berbeda. Untuk terdakwa David Dirk Johanes Van Iersel divonis sembilan bulan penjara, sedangkan William Roy Astillero Cabangtog divonis satu tahun penjara dikurangi selama kedua terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah untuk tetap ditahan, sebagaimana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.
Hal-hal yang memberatkan dari perbuatan kedua terdakwa bahwa keduanya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika.
Sedangkan hal memberatkan untuk terdakwa William Roy Astillero Cabangtog bahwa terdakwa memiliki inisiatif menggunakan atau menyiapkan kokain untuk digunakan bersama-sama terdakwa David.
"Hal-hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa sopan di persidangan, mengakui perbuatannya dan keduanya merupakan korban dari peredaran narkotika," jelas majelis hakim.
Sedangkan hal meringankan untuk terdakwa William Roy Astillero Cabangtog yaitu terdakwa menggunakan kokain untuk mengurangi depresi yang dialaminya sebagaimana keterangan Dokter dari Poliklinik Kejiwaan RS Bhayangkara.
Melalui kuasa hukumnya, kedua terdakwa mengaku menerima putusan yang diberikan majelis hakim dalam persidangan.
Baca juga: Warga Australia edarkan kokain ditahan Polresta Denpasar
Baca juga: Terdakwa Narkotika asal Australia divonis rehabilitasi
Baca juga: Dua warga Australia diadili atas penyalahgunaan narkotika di Bali
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2020