Jakarta (ANTARA News) - Ketua Forum Stabilitas Sektor Keuangan (FSSK) Raden Pardede mengatakan bahwa korelasi antara aturan transaksi valas dan nilai tukar rupiah tidak akan terlihat langsung, namun memerlukan waktu. "Tidak bisa dilihat langsung korelasinya, bisa butuh waktu, dan tidak ada yang tahu berapa lama akan berpengaruh terhadap Rupiah karena yang mempengaruhi rupiah itu kan 1001 macam," kata Pardede usai paparan Outlook Ekonomi 2009: Peluang Investasi di Tahun Politik di Jakarta, Kamis. Menurut dia, pemberlakuan aturan transaksi valas oleh Bank Indonesia (BI) merupakan hal wajar yang juga dilakukan negara lain dalam sistem devisa bebas. "Mudah-mudahan tidak terjadi spekulasi-spekulasi, walaupun itu belum tentu memberikan sentimen positif dengan cepat terhadap pergerakan rupiah," katanya. Ia menyebutkan, pemberlakuan aturan transaksi valas merupakan bagian kecil saja agar transaksi rupiah itu lebih tertib. "Jadi jangan diartikan kalau peraturan ini dilaksanakan langsung/lantas membuat rupiah langsung menguat. Kita tidak bisa mengatakan ke mana rupiah akan pergi, yang kita harapkan rupiah tidak akan bergerak terlalu jauh dari lainnya (mata uang negara lain)," katanya. Menanggapi keluhan dunia usaha yang mengeluhkan pelemahan rupiah, Pardede mengatakan, sekarang ini semua pihak menghadapi masalah. "Kita harus sama-sama membagi dan menanggung beban ini, jadi jangan harap BI dapat mengambil alih semua itu karena persoalannya bukan dari kita, tetapi dari luar," katanya. Mengenai dampak ke perekonomian secara keseluruhan, Pardede mengatakan, pemerintah secara bersama-sama mencoba melakukan mitigasi atas dampak-dampaknya dengan melakukan apa yang disebut dengan counter cyclical. "Dari sisi fiskal juga dilakukan, dari sisi balance of payment juga dilakukan, bahwa apa yang kita lakukan belum tentu akan menyelesaikan masalah, tapi kita semua bersama-sama melakukan tugas masing-masing," katanya. BI memberlakukan PBI Nomor 10/28/PBI 2008 tentang Pembelian Valas terhadap Rupiah Kepada Bank mulai Kamis ini. Aturan tersebut antara lain mewajibkan pembelian valas melalui perbankan dengan nominal di atas 100.000 dolar AS wajib dilengkapi dengan dokumen underlying transaction. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008