Jakarta, (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi, mengatakan, ada oknum jaksa yang menerima uang dari sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) Depkumham. "Kebetulan ada jaksa yang ikut rapat (koordinasi antar instansi), dan menerima uang sekian juta," katanya, di Jakarta, Kamis. Menurut dia, oknum jaksa itu tidak menyadari jika uang itu merupakan uang sisminbakum, karena mengira uang itu merupakan uang insentif dari diskusi. Ia mengatakan dalam penyelenggaraan rapat yang menggunakan instansi lain ada yang namanya insentif, anggarannya diambil dari uang PT SRD. "Uang 10 persen (untuk koperasi), bersifat multifungsi," katanya. Ia mengatakan dana 10 persen sisminbakum itu juga digunakan untuk perjalanan ke luar negeri. Di dalam pengeluaran sepuluh persen, tidak hanya dinikmati oleh pejabat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), tetapi pihak luar, misalnya keluarga dan istri pejabat. "Pemanggilan istri pejabat itu, sudah dilayangkan," katanya. Ia mengakui memiliki daftar penerima uang di sisminbakum itu atau pos pengeluaran yang menggunakan dana sisminbakum. Rumusan delik, kata dia, untuk dana menguntungkan diri sendiri orang lain dan satu badan, sudah terbukti. "Andaikata penggunaan dana sisminbakum itu benar, maka penggunaannya salah," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008