Kudus (ANTARA) - Perceraian di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama 2019 mencapai 1.253 kasus yang didominasi gugatan cerai yang diajukan kaum istri terhadap suaminya karena berbagai alasan.

"Kami mencatat, dari 1.253 kasus perceraian selama periode Januari hingga Desember 2019, sebanyak 948 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan cerai talak yang diajukan suami kepada istrinya hanya 305 kasus," kata Ketua Pengadilan Agama Kudus Kelas IB Ali Mufid di Kudus, Senin.

Baca juga: BKKBN: kasus perceraian jadi tantangan pembangunan keluarga

Ia mengemukakan selama 2019 terdapat 1.837 perkara, sebanyak 1.563 perkara merupakan yang diterima selama tahun 2019, sedangkan 274 perkara merupakan perkara sisa tahun 2018.

Dari jumlah sebanyak itu, perkara yang diputus sebanyak 1.624 perkara, sedangkan sisanya masih ada 213 perkara yang akan diproses tahun 2020.

Baca juga: Pegawai negeri di Pati bisa turun pangkat jika cerai tanpa izin atasan

Selain kasus perceraian, Pengadilan Agama Kudus juga menangani masalah dispensasi kawin, perwalian, poligami, wali adhol, dan ekonomi syariah.

Ia mengemukakan, penyebab terjadinya kasus perceraian ada yang dilatarbelakangi masalah ekonomi keluarga, adanya pihak ketiga, serta faktor hubungan keduanya yang tidak harmonis.

Baca juga: Perselisihan kecil berkontribusi besar pada perceraian menurut psikolog

"Lebih banyak faktor penyebab terjadinya perceraian karena faktor ekonomi," ujarnya.

Menurut dia, jumlah perkara perceraian yang terjadi di Kabupaten Kudus masih lebih rendah dibandingkan dengan beberapa kabupaten tetangga.

Baca juga: Pernikahan dini berkorelasi terhadap perceraian

"Hal itu diduga karena mayoritas masyarakat di Kabupaten Kudus memiliki aktivitas usaha, sehingga lebih disibukkan dengan aktivitas bekerja, dibandingkan daerah lain," katanya.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2020