Kendari (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam meminta Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit penerbitan kuasa pertambangan (KP), baik perusahaan maupun instansi penerbit KP. "Saya sudah meminta BPKP pusat agar para pemilik KP dan instansi yang menerbitkan izin yang terkait masalah pertambangan itu segera diaudit karena ada indikasi penyimpangan dalam penerbitan ijin tersebut," kata Nur Alam pada sosialisasi peraturan gubernur tentang pertambangan di Kendari, Kamis. Menurut gubernur, permintaan audit terhadap pemilik KP dan instansi yang menerbitkan KP tersebut dinilai sangat tepat agar kegiatan pertambangan di daerah ini benar-benar mengacu pada peraturan perundang-undang yang berlaku. Nur Alam mengatakan, keterlibatan BPKP dalam mengaudit perusahaan pemegang KP dan instansi penerbit ijin bisa menghindari hal-hal yang tidak dinginkan antara pengusaha sebagai pemilik modal dengan dinas yang mengeluarkan izin. "Saya meminta BPKP mengaudit masalah penerbitan KP ini karena ada indikasi bahwa beberapa KP yang dikeluarkan oleh instansi tertentu di kabupaten tumpang tindih, yakni satu kawasan dikuasai sampai lima pemegang KP yang sama," ujarnya. Sementara itu, Kepala BPKP Sultra Yudy sangat mendukung kebijakan Gubernur Sultra untuk mengaudit terhadap sejumlah perusahaan dan pejabat instansi yang menerbitkan KP tersebut. Menurut Yudy, audit yang dilakukan BPKP sudah merupakan tugasnya dengan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), namun baru kali ini BPKP melakukan audit di bidang pertambangan. "Sebelumnya BPKP pernah melakukan audit di daerah lain seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Provinsi Riau melalui tim optimalisasi penerimaan negara," ungkapnya. (*)

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2008