Kediri (ANTARA News) - Mantan Staf Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Belanda, Syahroni (70), ditahan di Mapolresta Kediri, dengan tuduhan mencabuli gadis tetangganya sendiri di Lingkungan Kauman VI, Kelurahan Kampungdalem, Kota Kediri, Jatim, Kamis. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kediri, AKP David Subagio mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari pengakuan korban kepada saudaranya sendiri. "Korban mengaku dicabuli pelaku sejak lima tahun lalu. Namun selalu takut untuk menceritakan hal itu," kata David mengungkapkan. Korban yang masih berusia 15 tahun itu selama ini belajar mengaji di rumah Syahroni yang tak jauh dari rumahnya. Biasanya pelaku melakukan perbuatan cabul itu saat situasi rumahnya sedang sepi. Saat melapor ke Mapolresta Kediri, korban menunjukkan hasil "Visum et Repertum" yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kediri. Hasil visum itu menyebutkan, adanya luka akibat goresan benda tumpul pada organ vital korban. Akibat perbuatannya itu, Syahroni yang juga pernah menjadi tenaga pendidik di Kairo, Mesir itu terancam hukuman 15 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 82 jo pasal 64 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008