Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). "PPATK itu untuk melacak aliran dana sisminbakum," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendi, di Jakarta, Jumat. Jampidsus mengatakan melalui PPATK itu, setidaknya akan dapat diketahui aliran dana sisminbakum sejak 2001 sampai 2008, meski pada praktiknya ada yang menggunakan kuitansi dalam transaksinya. Ia juga mengharapkan adanya kerjasama dari semua pihak untuk mengungkap kasus sisminbakum itu, seperti, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita harapkan semua pihak untuk bersama-sama mengungkap kasus sisminbakum itu," katanya. Saat ditanya Kejagung yang sampai sekarang belum menetapkan tersangka pada PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), ia mengatakan itu nanti dan harus diselesaikan satu-satu dahulu. "Itu nanti, tunggu saja," katanya. Dalam kasus sisminbakum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar itu, Kejagung sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU) serta Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU). Syamsuddin Manan Sinaga sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Romli Atmasasmita di Rutan Salemba cabang Kejagung. Untuk tersangka Zulkarnain Yunus sudah diesekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus alat pemindai jari (AFIS), setelah pengajuan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) Kasus itu bermula sejak tahun 2001 sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com. Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya. Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham. Permohonan perhari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan perbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008