Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah perlu mengubah kebijakan pajak sehingga menjadi alat pemerataan kekayaan dalam masyarakat dan tidak melihat pengusaha sebagai objek kantor pajak. "Dari dulu kebijakan pajak Indonesia tidak pernah berubah. Di Indonesia pengusaha hanya menjadi objek perasan pajak," kata Mochtar Riady dari Grup Lippo di Jakarta, Sabtu. Sistem perpajakan, kata konglomerat ini, seharusnya berfungsi sebagai alat pemerataan kekayaan masyarakat, seperti halnya pajak warisan yang ditetapkan Amerika Serikat. Mochtar mencontohkan, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan membawa tiga anak, satu istri dan satu juta AS dolar untuk pindah ke Amerika Serikat dan ternyata meninggal di negara itu maka setengah kekayaannya harus dikenakan pajak warisan sebelum dibagikan kepada anak dan istrinya. Oleh karena itu, dia tidak menyetujui cara kantor pajak bekerja dengan mengejar orang kaya untuk membayar pajak. Berbeda dengan pengenaan pajak penghasilan yang memang harus merata dan adil dibebankan kepada setiap orang. Pajak harus menjadi alat untuk menggerakkan dana ke tempat yang tidak diinginkan investor. Selama ini ekonomi hanya terpusat di Jawa sehingga perlu ada sistem yang membuat ekonomi bergerak ke luar Pulau Jawa. "Ekonomi hanya terpusat di Jawa, itu pun lebih banyak di Jakarta dan Surabaya. Pemerintah harus membuat sistem barangsiapa berinvestasi ke pulau lain dia akan diberi insentif pajak lebih ringan," ujar dia. (*)

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2008