Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan biaya akses pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham tidak masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75/2005 dan PP Nomor 19/2007 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang menyebutkan biaya akses tidak masuk ke dalam PNBP," katanya, di Jakarta, Minggu. Dia mengemukakan hal itu sehubungan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan bahwa biaya akses itu harus masuk ke dalam kas negara karena dana tersebut merupakan uang rakyat atau notaris yang membuat badan hukum. Total biaya yang diperlukan tiap notaris untuk pengesahan sebuah perseroan mencapai Rp1.685.000, Rp200 ribu untuk PNBP, Rp350 ribu (PPN 10 persen) tarif akses pemesanan nama persero, dan Rp1 juta (PPN 10 persen) tarif akses pendirian perseroan. "Kalau presiden memutuskan biaya akses masuk ke dalam PNBP, maka hal itu masuk ke PNBP, kalau presiden tidak memutuskannya, maka biaya itu bukan PNBP," katanya. Dalam kasus Sisminbakum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar itu, Kejagung sudah menetapkan tersangka Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)) serta Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU). Yusril menjelaskan sejak sisminbakum diberlakukan pada 2001, telah dua kali diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNBP di Depkumham, yakni, PP Nomor 75 tahun 2005 dan PP Nomor 19 tahun 2007, yang menyebutkan biaya akses itu tidak masuk ke dalam PNBP. "Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam suratnya mengatakan antara lain, bahwa biaya Sisminbakum belum ditetapkan sebagai PNBP dalam PP Nomor 75/2005. Untuk itu, katanya tarif PNBP-nya perlu diusulkan untuk ditetapkan dalam PP," katanya. Ditambahkan, kalaupun diusulkan, maka keputusan akhir menyatakan biaya akses itu sebagai PNBP atau bukan, adalah di tangan presiden. "Namun PP Nomor 19/2007, ternyata tidak memasukkan biaya akses sebagai PNBP," katanya. Di bagian lain, Yusril menyatakan dirinya siap bertanggung jawab mengenai Sisminbakum itu, karena hal itu masuk dalam wilayah hukum administrasi negara. "Sisminbakum itu tidak bisa dimasukkan ke dalam pidana, karena ini masuk dalam kebijakan publik," katanya. Sisminbakum dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com. sejak tahun 2001(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008