Jakarta (ANTARA News) - Kasus dugaan korupsi dalam Proyek Multi Year di Riau periode 2004-2009 senilai Rp1,7 triliun, sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung). "Setahu saya kasus itu mungkin di tingkat penyelidikan bukan penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendi, di Jakarta, Minggu. Jampidsus mengatakan alasan penyelidikan kasus itu, mengingat proyek tersebut belum selesai atau masih berlangsung. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, mengatakan, mengatakan, pihaknya akan mengecek sejauhmana penanganan kasus tersebut. Dikatakan, jika kasus itu belum dihentikan, berarti Kejagung akan tetap menindaklanjutinya diproses penyidikan. "Kita akan meminta informasi kepada tim penyidik dahulu," katanya. Seperti diketahui, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus itu pada akhir Maret 2006. Sejumlah saksi itu, antara lain, Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kadin Kimpraswil) Kabupaten Rokan Hulu Riau, Hafid Sukri, dan Kadin Kimpraswil Provinsi Riau, Lukman Abas, dan Kadin Kimpraswil Siak serta Kadin Kimpraswil Bengkalis. Dugaan korupsi dalam proyek multi years itu dilakukan dengan dugaan modus mark up (penggelembungan harga) pengadaan keperluan proyek. Kemudian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui putusannya Nomor. 06/KPPU-I/2005 menetapkan proyek itu melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008