Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi salah satu daerah yang "terikat" aturan tidak bisa memutasi pejabat terhitung 8 Januari 2020 karena ikut dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, padahal banyak pejabat yang akan pensiun.

"Kita sudah menerima pemberitahuan terkait hal itu dari Bawaslu dan kita tentu akan patuh aturan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbat, Alwis di Padang, Rabu.

Namun ia juga mengakui bahwa dalam rentang waktu berlakunya aturan itu, juga akan banyak pejabat yang memasuki masa pensiun sehingga banyak posisi yang akan kosong.

Terkait hal itu, Pemprov Sumbar menurutnya akan tetap melakukan proses pengisian jabatan yang kosong tersebut agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal.

"Kita ikuti aturannya, yaitu meminta izin secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri," katanya.

Saat ini sudah ada satu jabatan yang "dilelang" atau sedang proses seleksi terbuka yaitu Kepala Biro Umum Sekretariat Provinsi Sumbar.

Dengan asumsi prosesnya selesai dalam satu bulan, maka pejabat yang akan ditunjuk baru didapatkan pada Februari atau Maret 2020. Saat itu Pemprov Sumbar telah terikat aturan Pilkada tersebut sehingga pejabat tersebut bisa saja tidak dilantik jika tidak dapat izin tertulis dari Mendagri.

Kepala Biro Humas Sumbar, Jasman memprediksi izin tertulis dari Mendagri tidak akan sulit didapatkan, karena Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tidak ikut jadi calon kepala daerah sebab telah dua periode menjabat.Yang akan ikut jadi calon kepala daerah kemungkinan Wakil Gubernur Nasrul Abit.

"Mudah-mudahan tidak ada masalah nanti," ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menilai banyak kekurangan jika jabatan eselon II dijabat oleh pelaksana tugas (plt) sehingga lebih memilih mempercepat proses seleksi terbuka.

Sebelum pejabatnya pensiun, calon penggantinya sudah ada lewat mekanisme seleksi terbuka. Saat pejabat lama pensiun, pejabat baru bisa langsung dilantik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Khusus untuk Pemprov Sumbar, meski Gubernur Irwan Prayitno tidak maju kembali mencalon sebagai Gubernur. Namun, tetap dihitung sebagai daerah petahana karena wakilnya kemungkinan maju.

 

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2020