Jakarta, (ANTARA News) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan audit lapangan tagihan royalti batu bara dan reimbursment kontraktor batu bara, dan akan dilaporkan kepada Menkeu dan Menteri ESDM pada akhir November 2008. "Audit lapangan sudah selesai, sedang diolah dan diharapkan dalam minggu ini dapat diselesaikan untuk selanjutnya diklarifikasi ke para kontraktor terkait," kata Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Binsar Hamonangan Simanjuntak di Jakarta, Senin. Menurut dia, sebelum dilaporkan ke Menkeu dan Menteri ESDM, ia akan membahas hasil audit itu dengan Dirjen Anggaran Depkeu dan Dirjen Minerba Departemen ESDM. "Targetnya pada akhir bulan Nopember ini sudah dapat diserahkan laporannya kepada Menkeu dan Menteri ESDM," kata Binsar. Ia menyebutkan, audit didasarkan kepada kesepakatan pemerintah dengan para kontrakstor yaitu kembali kepada kesepakatan kontrak sehingga terdapat tagihan negara dari royalti batu bara namun juga terdapat reimbursement yang diminta oleh kontraktor.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008