Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, Senin, mengembalikan Rp300 juta kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin, mengatakan, sebelumnya juga ada pengembalian uang Rp628 juta dari PT Traktor Nusantara pada Jumat, 14 November 2008. Danny telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat di Provinsi Jawa Barat. Ketika dikonfirmasi setelah menjalani pemeriksaan, Danny membenarkan telah mengembalikan uang melalui KPK. Namun, dia tidak menceritakan asal dan status uang tersebut. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah mantan Gubernur Jawa Barat Dany Setiawan, mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ijudin Budhyana, Direktur PT Setiajaya Mobilindo Yusuf Setiawan, dan mantan Kepala Biro Perlengkapan PemprovB Jawa Barat Wahyu Kurnia. Dalam kasus itu, KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat-alat berat yang menggunakan keuangan daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2003-2004. KPK memperkirakan telah terjadi kerugian negara sedikitnya Rp56 miliar akibat tindak pidana korupsi tersebut. Untuk keperluan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, antara lain di ruang pamer PT Setiajaya Mobilindo Depok dan Kantor Gubernur Jawa Barat. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008