London (ANTARA News) - Seorang anak raja Bahrain menyeret bintang pop Michael Jackson ke pengadilan, Senin, karena melanggar kesepakatan soal album baru dan otobiografi. Bankim Thanki, pengacara Sheikh Abdullah bin Hamad al-Khalifa kepada Pengadilan Tinggi London mengatakan kliennya telah membayar Jakson beberapa kali sejak tahun 2005, salah satunya 35 ribu dolar untuk Ranch Jackson, Neverland. Di pengadilan itu terungkap bahwa pada April 2005, Jackson minta satu juta dolar (lebih dari Rp10 miliar) kepada pangeran tersebut lewat seorang asisten, ungkap Press Association sebagaimana dikutip Reuters. "Sheikh Abdullah selanjutnya membayar berkali-kali baik untuk Jackson maupun untuk lainnya," Thanki said. "Sheikh Abdullah mulai menopang keuangan Jackson sejak tahun 2005 saat Jackson jelas-jelas dalam kesulitan keuangan yang sangat parah," kata Thanki. Bantuan keuangan pertama kali diberikan kepada Jackson seiring bintang itu diadili dalam kasus pencabulan anak tahun 2005. Bintang berusia 50 tahun itu dinyatakan tidak bersalah namun nama baik dan keuangannya berantakan. Jackson setelah pengadilan itu selesai, menghabiskan waktu di Bahrain sebagai tamu keluarga kerajaan. April 2006 perusahaan rekaman Bahrain, Two Seas Records, mengumumkan Jackson akan menerbitkan album baru tahun 2007. Pangeran tersebut menggugat ganti rugi 7 juta dolar untuk uang yang sudah dia serahkan ke Jackson.Menurut pihak pangeran tersebut, Jackson terikat kontrak rekaman, penulisan otobiografi dan sebuah pertunjukan kabaret. Pihak Jackson menyatakan tidak ada kesepakatan "valid" dan gugatan itu berdasarkan "kesalahan, misinterpretasi, dan pengaruh yang tidak sepantasnya." Dalam pernyataan pembelaan, Jackson menyatakan pembayaran-pembayaran yang dia terima adalah "hadiah" dan tidak ada kesepakatan. Pihak Jackson akan mengajukan permohonan agar bintang tersebut dalam memberikan kesaksian lewat "video link" dari Los Angeles. (*)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008