Pamekasan  (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terkait kasus sengketa Pilgub Jawa Timur yang dipersoalkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (KaJi).

KPU dipanggil untuk dimintai keterangan seputar dugaan pelanggaran yang dilaporkan tim KaJi yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakong dan Kecamatan Palengaan.

"Panggilannya kami terima tadi malam melalui KPU Provinsi. Nanti malam diharapkan kami sudah tiba di KPU Jawa Timur, sebelum akhirnya berangkat ke Jakarta," kata ketua KPU Pamekasan Imadoeddin,S.Sos,M.Si, Kamis siang.

Ia akan berangka ke Jakarta bersama anggota KPU Imam Syafi`ie, selaku penanggungjawab bidang penghitungan suara, serta perwakilan anggota PPK di Kecamatan Pakong dan Kecamatan Pegantenan. Tim sukses KaJi menuding ada pelanggaran dalam pilkada Jatim di dua kecamatan tersebut.

KPU Pamekasan diminta tiba di Jakarta Jumat pagi karena sidang sengketa Pilgub di mahkamah konstitusi itu akan digelar pada pukul 09.00 WIB Jumat (21/11).

Menurut Imadoeddin, yang dipersoalkan tim KaJi di dua kecamatan di Pamekasan itu karena PPK tidak memberi formulir asli DA-1, yakni formulir yang diberikan khusus kepada para saksi. Padahal lanjut Imad, PPK sebelumnya sudah memberikan. Saksi meminta formulir itu tiga hari setelah pemungutan suara, sedang formulirnya waktu itu sudah diserahkan ke KPU.

"Akhirnya PPK menawarkan kepada saksi mengambil print out formulir yang di komputer dan saksi KaJi waktu setuju. Tapi sekarang malah dipersoalkan," katanya. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008