Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengaitkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Mahfud MD dalam kasus dugaan korupsi pada sisminbakum.

"Perjanjian antara koperasi Depkumham dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) dilakukan pada 25 Juli 2001, saat itu saya sudah tidak menjadi menteri, tapi saat itu menkehnya, Mahfud MD," katanya di sela-sela pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi kasus itu, di Kejagung, Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi sistem komputerisasi badan hukum (sisminbakum) itu, terungkap pula adanya pembagian 40:60 antara koperasi dengan pejabat Dirjen AHU.

Pembagian itu dari 10 persen jatah koperasi pada sisminbakum, sedangkan 90 persen untuk rekanan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Saat ini, Mahfud MD menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril mengatakan Mahfud MD memegang jabatan itu, tidak lama karena bersamaan dengan turunnya Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

"Mahfud menjabat menteri tidak lama, karena situasi sedang bergolak dengan berhentinya Gus Dur sebagai presiden," katanya.

Ia mengatakan dirinya berhenti sebagai Menkeh pada 8 Februari 2001, sedangkan perjanjian antara koperasi dengan Dirjen AHU pada 25 Juli 2001 saat menkeh dijabat oleh Mahfud MD.

"Karena itu, soal pembagian 40-60 saya tidak tahu," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendi, mengatakan, dana sisminbakum itu dijadikan sebagai dana muti fungsi, seperti, untuk mengongkosi istri pejabat ke luar negeri.

"Dana sisminbakum itu dianggap sebagai dana multi fungsi," katanya.

Kasus itu bermula sejak tahun 2001 (semasa Yusril menjabat sebagai Menkeh dan HAM) sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.

Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.

Permohonan perhari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan perbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008