Bandung (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat, AHmad Heryawan menghimbau buruh yang akan melakukan aksi demonstrasi terkait kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten tidak anarkis dan menyampaikan aspirasinya dengan prosedur yang benar.

"Silakan saja jika akan melakukan demo karena hal itu adalah salah satu cara menyampaikan aspirasi dan hak masyarakat namun tidak dengan melakukan hal-hal yang menjurus kepada hal yang anarkis," katanya disela-sela "Peluncuran 100 Tokoh Muda Indonesia Versi PKS" di Bandung, Kamis malam.

Ia mengatakan hak buruh untuk menyampaikan ketidakpuasan atas kenaikan UMK namun gubernur menandatangani nilai tersebut setelah adanya kesepakatan di Dewan Pengupahan.

"Jika ada yang tidak puas silakan tempuh jalur yang benar dan buat pengusaha yang keberatan, silakan ajukan penangguhan," katanya menanggapi adanya ancaman demo menolak UMK besar-besaran yang akan dilakukan pada Jumat(22/11).

Heryawan mengatakan memberi batas waktu hingga Jumat (21/11) untuk kelima kabupaten/kota tersebut sehingga diharapkan pada Senin (24/11) mendatang seluruh UMK telah selesai dibuat SK-nya.

Gubernur Jabar telah menandatangani nilai UMK untuk 21 kabupaten/kota di Jabar sedangkan lima daerah lainnya yaitu Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota Sukabumi dan Kabupaten Sumedang.

"Kenaikannya rata-rata 12 persen dan kenaikan paling rendah terjadi pada Kabupaten Subang dan tertinggi Karawang sebesar 16 persen, ini adalah nilai yang cukup adil, " urai Heryawan.

Dalam Surat Keputusan nomor 561/Kep.684-Bansos/2008 tertanggal 20 November 2008, UMK tertinggi daerah di Jawa Barat adalah Kota Bekasi Rp1.084.140 dan terendah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp630.00.

Dari seluruh nilai UMK kota/kabupaten, hanya kota dan kabupaten Bogor saja yang memenuhi 100 persen nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yaitu Rp893.412 dan Rp991.174.

Adanya daerah yang terlambat menyerahkan nilai UMK kepada Gubernur bukan merupakan hal yang pertama kalinya terjadi di Jabar. Pada 2007 lalu Gubernur Jabar mengeluarkan dua Surat Keputusan nilai UMK karena ada sembilan daerah yang terlambat.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008