Jakarta,  (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Hamid Awaluddin, membantah pernah menerima uang sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) Depkumham.

"Saya sama sekali tidak mengetahui ada aliran dana yang beredar, apalagi ke saya," katanya di sela-sela pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi kasus sisminbakum di Kejagung, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan saat dirinya menjadi menkeh pada 2006, pernah membentuk tim interdep (antar departemen) antara Depkumham dan Departemen Keuangan (Depkeu) untuk mengevaluasi pungutan sisminbakum.

Kemudian, dirinya menyurati ke menkeu untuk menyerahkan sisminbakum guna dinilai.

"Beberapa bulan kemudian, Depkeu melalui menteri, membuat surat bahwa sebaiknya pungutan sisminbakum masuk ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang mengaturnya," katanya.

Namun, kata dia, saat diproses dirinya berhenti sebagai menkumham. "Sementara diproses, saya berhenti menjadi menteri," katanya.

Saat ditanya adanya pembagian dana hasil sisminbakum antara koperasi dengan Dirjen AHU 40:60, ia mengatakan dirinya tidak mengetahui hal itu.

"Surat itu ke luar pada Januari 2007, dan pada awal Mei 2007 saya berhenti menjabat sebagai menteri," katanya.

Ia menegaskan adanya sisminbakum itu merupakan kebijakan menteri sebelumnya. "Sistem itu sudah ada sebelum saya, jadi bukan para periode saya," katanya.

Seperti diketahui, Hamid Awaluddin menjabat sebagai menkumham dari 2006 sampai 2007.

Kasus itu bermula sejak tahun 2001 (semasa Yusril menjabat sebagai Menkeh dan HAM) sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.

Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.

Permohonan perhari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan perbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar. (*)

Pewarta: goent
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008