Pekalongan (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pekalongan meminta Gubernur Jateng Bibit Waluyo meninjau ulang penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan pada Kamis (22/11) karena tidak adil.

Sekretaris Apindo Kota Pekalongan Cucut Suranto menilai keputusan menaikkan UMK sebesar 12,9 persen itu memberatkan pengusaha terutama bagi yang mengekspor produknya ke luar negeri.

"Jika pun sudah ditetapkan dan ada perusahaan yang tidak mampu maka kita akan meminta penundaan UMK tersebut," kata Cucut.

Ia mengungkapkan, krisis global telah berdampak pada usaha ektor riil seperti tekstil karena sektor ini langsung berhadapan dengan usaha lain dari mancanegara.

"Saat ini sebagian negoisasi harga pembayaran turun 30-40 persen dan kami juga harus bersaing dengan maraknya barang impor dari Cina," katanya.

Sekretaris Serikat pekarja Nasional Kota Pekalongan Budi Prathomo menilai, UMK 2009 Kota Pekalongan sebesar Rp710.000 ini sebenarnya masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL).

"Kami menghargai dan menghormati keputusan UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jateng karena beliau telah berani mengabaikan SKB empat menteri," katanya. (*)

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2008