Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) tidak akan tinggal diam menyelesaikan  kasus PT Bank Century dan akan mengejar pemiliknya untuk bertanggungjawab atas gagal bayar bank itu dalam kliring.

"BI sudah usulkan para pemiliknya untuk dicekal, dan saat ini akan berusaha menghubungi interpol, untuk mengejar para pemiliknya itu," tegas Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriah di Jakarta Minggu.

Menurut Siti Fadjriah, langkah BI meningkatkan pengawasan dan mengejar pemiliknya adalah untuk menghindari terjadinya moral hazard, penggelapan, atau penyalahgunaan kekuasaan dalam bank itu.

BI sudah mengusulkan ke Departemen Keuangan untuk mencekal para pemiliknya, dan akan terus berusaha memanggil pemilik yang ada di luar negeri.

Pengurus bank Century yang sudah dicekal delapan orang yakni Komisaris Utama Sulaiman AB, Komisaris Poerwanto Kamajadi, Komisaris Rusli Prakasa, Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim.

Kemudian Wakil Direktur Utama Hamidy, Direktur Pemasaran Lila K. Gondokusumo, Direktur Kepatuhan Edward M. Situmorang, dan Pemegang Saham Robert Tantular.

Pencegahan tersebut diajukan oleh Departemen Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2008 tanggal 21 November 2008, katanya.

Sementara pemilik yang ada di luar negeri, seperti Rafaat dan Hasyim Al Warok akan dipanggil secara baik-baik, jika tidak mengindahkan, BI akan meminta bantuan interpol.

"Saat ini kita sudah bekerjasama dengan Polisi, Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus perbankan," katanya.

Tetap Beroperasi

Siti Fadjiriah yang didampingi Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad, dan Komisaris LPS Rijito menguraikan sekilas mengapa Bank Century gagal bayar kliring dan tidak diperkenankan untuk ikut kliring.

Lebih dari 127 juta dolar AS dalam bentuk surat-surat utang kepada pemerintah dan pihak lain tidak dapat diselesaikan oleh bank itu, termasuk tidak dapat menjaga assetnya hingga Rasio Kecukupan Modalnya/CAR minus 2,5 persen.

Oleh karena itu, kata Muliaman D. Hadad, untuk sementara waktu Bank Century diambil alih Lempaba Penjamin Simpanan/LPS, agar operasi bank tersebut tetap berjalan (consent going).

Saat ini LPS sudah menalangi sekitar Rp1 triliun untuk tetap menjaga likuiditas bank tersebut. BI juga akan membuka akses likuiditasnya hingga bank itu dapat berjalan.

Dalam pengelolaanya, kata Muliaman, sementara LPS meminta bantuan Bank Mandiri. Manajemen baru itu tidak diberi kewenangan menyalurkan kredit dan diminta meningkatkan efisiensinya dan membuat schedule (jadwal-red) pembayaran hingga CAR mencapai minimum 8 persen.

LPS punya waktu lima tahun untuk mengambalikan Bank tersebut layak jual untuk investor. Tetapi mudah-mudahana kurang dari tiga tahun sudah ada investor baru yang mengambilalih.

Olehkarena itu, investor siapapun saatiniterbuka untuk melakukan negosiasi kepada LPS untuk pembelian bank tersbeut, katanya, seraya menambahkan, investor ini tidak harus Grup Simas.

Pada kesempatan itu, Muliaman juga menekankan, perlunya masyarakat bersikap tenang untuk tidak membuat sitiuasi yang justru memperkeruh industri perbankan.

Kasus Bank Century akan menjadi pelajaran berharga, baik oleh BI maupun kepada industri bank itu sendiri.

"Bank Indonesia (BI) akan terus meningkatkan konsolidasin perbankan melalui penyusunan kebijakan dan pembentukan bank jangkar, agar bank-bank yang modalnya terbatas dapat segera berbenah diri," katanya.

Ia juga mengingatkan, krisis likuiditas perbankan tidak hanya terjadi diIndonesia. Di Amerika, tiap hari ada empat bak yang mengalami masalah. Perbankan diIndonesia, saatini masih jauh lebih sehat sehingga program penjaminan tidak harus sampai 100 persen.

(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008