Cirebon (ANTARA News) - Jajaran Polres Indramayu, selama dua hari terakhir berhasil mengamankan 13 ton pupuk bersubsidi dari berbagai jenis yang menyalahi aturan distribusi baik keluar maupun masuk daerah Indramayu. Informasi yang dihimpun ANTARA di Mapolres Indramayu, Minggu, menjelaskan selain mengamankan pupuk produksi PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC), serta ZA dan NPK Phonska produksi PT Petro Kimia Gresik, petugas juga mengamankan tiga kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut pupuk tersebut. Saat ini ketiga kendaraan berikut muatan pupuk masih diamankan di halaman Mapolres Indramayu. Kasus pertama terungkap, saat petugas Unit Buser Satreskrim menyergap truk colt diesel bernomor polisi G 1390 HG di jalan raya pantura Losarang, Kecamatan Losarang, Sabtu (22/11) malam. Dalam bak truk, petugas menemukan delapan ton pupuk urea bersubsidi produksi PT PKC yang akan dijual ke daerah Brebes, sehingga petugas juga mengamankan dua orang awak truk yang mengangkut pupuk tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, kedua awak truk itu mengaku diminta Deb (30) warga Brebes untuk mengambil pupuk di sebuah kios di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Kedua awak truk juga mengungkapkan, pupuk itu akan dijual kepada petani bawang di Jawa Tengah. Kasus kedua terungkap ketika petugas mencegat truk colt diesel bernomor polisi E 9653 B di perbatasan Indramayu-Cirebon yang ternyata mengangkut tiga ton ZA dan Phonska produksi PT Petrokimia Gresik. Dan kasus ketiga terjadi setelah petugas menghentikan mobil pickup bernomor polisi D 8930 BS yang mengangkut dua ton pupuk jenis NPK Phonska produksi PT Petrokimia Gresik di jalan raya Desa Bantarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, Minggu (23/11) dini hari. Awak kendaraan mengaku pupuk itu berasal dari sebuah kios di Kabupaten Subang dan akan dijual ke wilayah Indramayu. Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Andry Kurniawan, Sik. membenarkan adanya tiga kendaraan yang diamankan karena berusaha menjual pupuk ke daerah lain. Menurut Andry, pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengungkap upaya penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut. "Sudah ada aturan pemasaran untuk pupuk bersubsidi sehingga setiap kios tidak bisa begitu saja menjual kepada pihak lain diluar wilayah pemasarannya," katanya. Sementara Kepala Biro Komunikasi PT.PKC, Drs Arifin yang dihubungi melalui ponsel mengungkapkan, pihaknya akan menseriusi kasus pelanggaran pemasaran ini dan akan memberikan sanksi berupa pencabutan ijin kepada pihak yang terlibat baik kios pengecer ataupun distributor. "Kami akan segera menurunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut," katanya.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008