Jakarta (ANTARA News) - Keberadaan dan kepemilikan saham publik di Bank Century Tbk (BCIC) yang kini dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), harus dijaga dan dilindungi dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun.

"Kita sudah kirim surat ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan kita minta saham puiblik di Bank Century tidak diganggu gugat dan harus dilindungi," kata Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansayah di Jakarta, Selasa.

BEI mengkhawatirkan keselamatan saham publik karena berdasarkan UU, pengambilalihan bank tidak membedakan Perseroan Terbatas (PT) yang terbuka dari PT yang tertutup, apalagi mekanisme perlindungan saham publik di bank yang diambilalih hingga kini belum jelas.

Menurutnya Bank Century adalah perusahaan terbuka sehingga harus ada penyesuaian karena perusahaan terbuka mempunyai peraturan yang mengharuskan mereka melindungi hak publik, namun Ery mengaku belum mengetahui seperti apa mekanisme perlindungan saham publik itu.

Data BEI per 30 September 2008 memperlihatkan, pemegang saham Bank Century adalah Clearstream Banking S.A Luxembourg 11,5 persen, First Gulf Asia Holdings Limited 9,55 persen, PT Century Mega Investindo 9 persen, PT Antaboga Delta Sekuritas 7,44 persen, PT Century Super Investindo 5,64 persen dan lainnya 57,21 persen. (*)

Pewarta: goent
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2008