Jakarta (ANTARA News) - Seorang bidan di Jakarta Selatan diduga telah menjual bayi berusia enam bulan, demikian laman Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa.

Kasus ini sebenarnya terjadi pada bulan Juni 2008 namun baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya, 24 November 2008 pukul 17.00 WIB.

Kejadian berawal ketika Ny ES melahirkan bayi pada 26 Mei 2008 di salah satu rumah bersalin di Depok, Jawa Barat.

ES lalu menitipkan bayinya kepada bidan RH yang tinggal di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, untuk diasuh.

Bayi itu diberi nama FR yang kini berusia enam bulan.

Juni 2008, Ny ES bermaksud mengambil bayi itu untuk diasuh sendiri namun bayi itu sudah tidak diasuh lagi oleh bidan RH.

Bidan RH diduga telah menjual bayi itu ke orang lain. sebagai ganti rugi, bidan RH memberikan uang Rp 2,2 juta namun oleh Ny ES uang itu ditolak.

Ny ES tetap meminta bidan RH untuk mengembalikan bayinya, namun hal itu ditolak dengan alasan bayinya telah diasuh oleh orang lain.

Ny ES pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan harapan agar dapat mengasuh kembali anaknya. (*)



Editor: Guntur Mulyo W
COPYRIGHT © ANTARA 2008