"Kenapa harus disembunyikan, kita memang benar ada yang hadir kok," kata Antasari di Jakarta, Rabu.
Antasarii menegaskan, kehadiran petugas KPK itu berdasar undangan Kejaksaan Agung. "Tapi kita di situ dalam posisi tidak menentukan kebijakan apa yang mereka ambil," kata Antasari menambahkan.
Kehadiran petugas KPK, katanya, merupakan bentuk pelaksanaan tugas serta kewenangan supervisi dan monitoring yang dimiliki KPK.
Antasari belum bisa berkomentar banyak tentang keputusan tim Kejaksaan Agung untuk mengusulkan menghentikan penyidikan kasus yang menjerat mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi itu. "Masih dipelajari," katanyai.
Usulan penghentian penyidikan dugaan korupsi penjualan VLCC itu disebabkan tim Kejaksaan Agung tidak menemukan unsur kerugian negara. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto membenarkan KPK menerima undangan dari Kejaksaan Agung untuk hadir dalam gelar perkara VLCC.
Namun, Bibit secara pribadi tidak sepakat dengan kehadiran petugas KPK dalam gelar perkara VLCC di Kejaksaan Agung. Menurut Bibit, sikapnya itu sama dengan sikap Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah. (*)
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008