Manado (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelamatkan sekitar Rp400 miliar uang negara dari berbagai kasus korupsi yang telah ditangani. Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah kepada wartawan di Manado Rabu, mengatakan, ratusan miliar uang negara diselamatkan itu, berasal dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK. "Rp400 miliar yang dikembalikan itu, dibayarkan langsung ke kas negara setelah ada putusan tetap dari pengadilan," kata Hamzah usai Lokakarya Anti Korupsi Bagi Jurnalis. Dia mengatakan, selama ini KPK telah menerima sekitar 30.743 laporan pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dari masyarakat, dari jumlah tersebut yang sudah ditelaah sekitar 29.589. Dari 29.589 laporan yang ditelaah itu, hanya sekitar 7.970 atau 25,92 persen yang berindikasi korupsi yang dapat ditindaklanjuti. Sisanya antara lain, bukan merupakan laporan dugaan TPK, dugaan TPK tanpa disertai indikasi atau bukti awal atau tidak dapat dimintakan keterangan tambahan keterangan karena anonim. Sementara dari 7.970 laporan yang berindikasi korupsi tersebut, terdiri dari dimintakan tambahan data berkas ke pelapor sebanyak 2.608, dimintakan tindak lanjut penanganan ke instansi terkait lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, BPKP, BPK sebanyak 4.044 dan yang ditangani KPK sebanyak 844 laporan. "Banyaknya laporan yang diserahkan ke instansi terkaitnya, antara lain karena kasus-kasus yang dilaporkan itu sementara ditangani instansi tersebut,`katanya. Dia mengatakan, peran pers dan masyarakat sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja dari KPK dalam melaksanakan tugas. "Kalau ada tindakan karyawan KPK yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik, beritakan dan laporkan," katanya.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008