Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Ari Sapari mengungkapkan hubungan antara Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo saat Emirsyah masih menjadi Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

"Saya kenal Pak Soetikno, kami bertemu dua kali tapi saya lupa waktu tepatnya. Pertama bertemu pada acara ulang tahun Emirsyah Satar di suatu tempat di Setiabudi kemudian satu lagi pada saat acara bakti sosial anak yatim piatu di kantor Garuda," kata Ari Sapari saat bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Ari Sapari bersaksi untuk dua terdakwa yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo yang didakwa dalam kasus dugaan suap-menyuap yang mencapai sekitar Rp46,3 miliar dari Airbus, ATR dan Bombardier Canada serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Eks Direktur Garuda akui dicopot pascabahas harga mesin Rolls-Royce

"Acara yang kedua diadakan oleh Garuda, tapi saya tidak begitu ingat apakah Pak Emir yang mengenalkan ke Pak Soetikno atau bukan karena itu acara perayaan ulang tahun," kata Ari.

"Kapasitas Pak Tikno sebagai apa?" tanya jaksa penuntut umum KPK Nanang Suryadi.

"Saya tidak tahu mungkin sebagai rekanan," jawab Ari.

"Sedekat apa Pak Tikno dan Pak Emirsyah berteman?" tanya jaksa Nanang.

"Saya tidak begitu jelas tapi beberapa kali dalam satu rapat atau acara di Bali saya memang tidak satu hotel dengan Pak Emir, tapi saya dapat info dari rekan lain kalau Pak Emir bersama Pak Tikno. Saya dapat info tapi saya tidak lihat sendiri kalau beliau (Emirsyah) ada di hotel Bulgari Bali," jawab Ari.

Jaksa Nanang lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ari no 49.

Baca juga: Emirsyah didakwa lakukan pencucian uang

"Berdasarkan BAP no 49, saudara mengatakan 'Soetikno Soedarjo tidak pernah berhubungan langsung dengan direksi tapi yang sering berhubungan dengan Soetikno adalah Emirsyah Satar karena setiap kegiatan di Bali baik pribadi atau acara Garuda, Emirsyah Satar menginap di hotel Bulgari milik Soetikno Soedarjo', apakah hal ini benar? Apakah saudara melihat secara langsung?" tanya jaksa Nanang.

"Saya tidak pernah tahu lokasi hotelnya, saya hanya tahu dari teman-teman di Bali," jawab Ari.

Saksi lain yang dihadirkan yaitu mantan Direktur Utama Citilink yang juga pernah menjabat sebagai Vice President Treasury Management Garuda 2005—2012 Albert Burhan mengatakan ia tidak pernah melihat Soetikno saat ada pembelian pesawat

"Saya tidak pernah melihat Pak Soetikno saat delivery pesawat," ungkap Albert.

Albert juga mengaku bahwa saat bertemu dengan perwakilan Airbus ketika membeli pesawat, Airbus tidak pernah mengatakan punya perwakilan di Indonesia yang diwakili oleh Soetikno Soedarjo.

"Tidak pernah Airbus menyebutkan ada agen di Indonesia bernama Soetikno," tambah Albert.

Baca juga: Emirsyah Satar: Saya khilaf

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp5,859 miliar; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro dan 1.189.208 dolar Singapura.

Suap itu diterima dari Airbus SAS, Rolll-Royce Plc dan Avions de Transport regional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa miliki Soetikno Soedardjo serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.

Suap tersebut diberikan karena Emirsyah telah mengintervensi pengadaan di Garuda Indonesia yaitu pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) CRJ 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin Roll-Royc Trent 700.

Selain didakwa menerima suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang totalnya mencapai sekitar Rp87.464.189.911,16.

Baca juga: Soetikno didakwa suap mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Rp46,3 miliar

Sedangkan Soetikno didakwa menjadi pihak yang menyuap Emirsyah Satar hinggga mencapai Rp46,3 miliar karena Emirsyah telah membantu Soektino untuk merealisasikan kegiatan (1) Total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Tren 700; (2) pengadaan pesawat Airbus A330-300/200; (3) pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia; (4) pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000; dan (5) pengadaan pesawat ATR 72-600.

Dalam dakwaan disebutkan Soetikno adalah penasihat bisnis Airbus dan Rolls-Royce.

Soetikno juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menitipkan dana sejumlah 1,458 juta dolar AS (sekitar Rp20.324.493.788), melunasi utang kredit di UOB Indonesia senilai 841.919 dolar AS (sekitar Rp11.733.404.143,50) dan apartemen di Melbourne senilai 805.984,56 dolar Australia (sekitar Rp7.852.260.262,77) dan satu unit apartemen di Singapura senilai 2.931.763 dolar Singapura (sekitar Rp30.277.820.114,29).

Baca juga: KPK panggil 7 saksi penyidikan kasus suap pengadaan pesawat Garuda

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2020