Bengkulu (ANTARA) - Warga pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan jalan tol yang menghubungkan Provinsi Bengkulu dengan Sumatera Selatan mengaku pasrah dengan harga ganti rugi lahan hanya Rp22 ribu per meter persegi.

“Sebenarnya kami keberatan, tapi biarlah ini demi pembangunan jalan tol untuk kemajuan Bengkulu,” kata  Muaslimin, salah seorang pemilik lahan untuk proyek tol di Bengkulu, Kamis.

Dikatakan,  harga ganti rugi lahan yang ditaksir tim pembebasan lahan berbeda-beda tergantung posisi lahan. Harga ganti rugi mulai dari Rp22 ribu hingga paling tinggi Rp86/m2.

Posisi lahan milik Muaslimin di wilayah Betungan Kota Bengkulu yang berbatasan dengan Kabupaten Seluma seluas 2,4 hektare dihargai Rp22 ribu hingga Rp24 ribu/m2.
Baca juga: Pembangunan Tol Palembang-Bengkulu segera masuki penetapan lokasi
Baca juga: Pembebasan lahan proyek tol Bengkulu-Sumsel dimulai

Jika boleh meminta, sambung Muaslimin, ia ingin pemerintah membayar harga tanahnya yang terkena imbas pembangunan jalan tol Bengkulu - Sumsel ini sebesar Rp100 ribu per meter persegi.

"Kalau bagi kami yang menerima prosesnya sudah selesai semua, kami juga sudah tanda tangan persetujuan ganti rugi. Tetapi memang tidak semua warga setuju, ada sekitar 80 persen warga saja yang setuju," ujar Muaslimin.

Sementara Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu, Adam Hawadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan yang disyaratkan oleh Undang-undang untuk melakukan proses pembebasan lahan pembangunan jalan tol Bengkulu - Sumsel pada trase pertama ini.

Termasuk, kata Adam, melakukan musyawarah bersama warga terdampak pembangunan (WTP) jalan tol guna menyampaikan hasil penilaian harga lahan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Baca juga: Menteri PUPR sebut Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu dorong pertumbuhan

"Dalam musyawarah itu sudah aklamasi bahwa bentuk ganti rugi itu adalah dalam bentuk uang. Kalau masalah besaran itu tergantung, sebab berbeda setiap WTP. Bagi yang menerima langsung menandatangani berkas menerima," jelas Adam.

Warga yang setuju dengan harga ganti rugi ini selanjutnya diminta membuat rekening bank untuk pencairan uang ganti rugi. Namun bagi warga yang tidak setuju bisa melakukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari.

"Ada juga beberapa pihak diluar WTP menyanggah kepemilikan lahan. Nanti kami akan selesaikan dan akan berikan kesempatan selama 30 hari harus mendaftarkan ke pengadilan. Nanti register pengadilan itu diserahkan ke kami sebagai bahan kami menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan sambil menunggu putusan," katanya menjelaskan.

Menurut Adam, ada sebanyak 53 WTP pembangunan jalan tol Bengkulu - Sumsel pada trase pertama yakni Kota Bengkulu - Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Dari 53 warga itu ada 34 bidang tanah yang luasnya mencapai 12,5 hektare. Namun hanya 12 lahan yang memiliki sertifikat kepemilikan dan 22 lainnya hanya surat keterangan tanah (SKT) saja.

Seperti diketahui, jalan tol yang menghubungkan Provinsi Bengkulu ke Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan ini sepanjang 95,80 kilometer. Pembangunan jalan tol ini akan dibagi menjadi tiga trase atau tiga tahapan.

Rencananya, jalan Tol ini dibangun dengan jumlah lajur sebanyak 2x2 jalur tahap awal dan 2x3 jalur tahap akhir. Bahu luar jalan selebar tiga meter dan bahu dalam selebar 1,5 meter dengan median jalan selebar 5,50 meter. Dengan luas ini, diperkirakan kecepatan kendaraan yang melintas bisa mencapai rata-rata 100 kilometer per jam.
Baca juga: Pemkab Rejang Lebong minta akses pintu Tol Bengkulu-Lubuklinggau
 

Pembangunan Tol sepanjang 233,5 Km dari Muara Enim dimulai

 

Pewarta: Helti Marini S
Editor: Muhammad Yusuf
COPYRIGHT © ANTARA 2020