Jakarta  (ANTARA New) - Mabes Polri menahan Robert Tantular (46), salah seorang pemegang saham Bank Century, sebagai tersangka kasus bank itu yang mengalami gagal kliring sehingga diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kepala Badan Rserse Kriminal Polri, Komjen Pol Susno Duaji, di Jakarta, Kamis, mengatakan tersangka ditahan sejak Rabu (26/11) di Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat II Bareskrim.

"Dia sebagai pemegang saham diduga memengaruhi direksi dan karyawan Bank Century, sehingga bank itu tidak dapat melaksanakan kewajibannya," kata Susno.

Penyidik menjerat tersangka dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

"Sebagai pemegang saham, ia seharusnya tidak ikut memengaruhi tugas-tugas yang dijalankan direksi. Direksi itu ibarat operatornya, sedangkan dia seharusnya duduk manis saja," kata Susno.

Menurut dia, Polri akan terus mengusut tuntas kasus Bank Century dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah, karena penyidikan ini masih dalam tahap awal.

"Semua pihak yang terkait dengan masalah bank ini akan dipanggil, termasuk pejabat Bank Indonesia," katanya.

Manajemen Bank Century, Kamis (13/11) mengumumkan bahwa bank tersebut kalah kliring akibat tingginya intensitas transaksi dana masuk dan keluar nasabah, sehubungan dengan ketatnya kondisi likuiditas saat ini.

Manajemen beralasan tidak dapat mengikuti kliring disebabkan masalah teknis keterlambatan bank dalam mengalokasikan dana "pre fund" untuk kebutuhan kliring yang seharusnya tepat waktu.

Selanjutnya Gubernur Bank Indonesia, Boediono mengumumkan bahwa Bank Century (BCIC) telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai Jumat (21/11) setelah mengalami kekurangan rasio kecukupan modal (CAR) untuk melindungi para nasabah dan seluruh sistem perbankan Indonesia.

Menurut Boediono, keputusan untuk mengambil alih operasional serta mengganti manajemen perusahaan beraset sekitar Rp15 triliun itu merupakan kesepakatan dari pemerintah dan BI melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008