Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat II Badan Reserse Kriminal Polri sedang mencari aset milik tersangka kasus Bank Century, Robert Tantular (46), untuk mengembalikan aset yang diselewengkan. "Tentang berapa aset yang bisa diselamatkan, hal ini masih dalam proses penyidikan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duaji di Jakarta, Kamis. Menurut Susno, dalam penelusuran aset itu, penyidik Polri akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan instansi terkait lainnya. Ia mengatakan, selain Tantular, penyidik juga akan mencari tersangka lain dalam kasus ini terutama dari jajaran direksi. Dengan diprosesnya tersangka ini, katanya, maka pemerintah akan dapat menyelamatkan dan menstabilkan situasi perbankan sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. "Ini juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kondisi perbankan Indonesia," kata mantan Kapolda Jawa Barat ini. Tersangka Tantular merupakan salah satu pemegang saham Bank Century dan kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Century Mega Investindo. Tantular diduga melanggar pasal 50 UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman hukuman antara tiga hingga delapan tahun dan denda antara Rp5 miliar hingga Rp100 miliar. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal 50A UU yang sama dengan ancaman hukuman antara tujuh hingga 15 tahun dan denda antara Rp10 miliar hingga Rp200 milar. Pemegang saham ini diduga mempengaruhi direksi untuk melakukan tindakan yang melanggar undang-undang. Tantular dijemput tim penyidik pada Selasa, 25 November 2008 dan mulai ditahan 26 November 2008 malam. Pada Kamis (13/11) bank ini mengalami gagal kliring sehingga pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih bank ini mulai 21 November 2008. (*)

Pewarta: muhaj
COPYRIGHT © ANTARA 2008