Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, Kamis, ditahan oleh Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Aulia yang mengenakan kemeja krem kekuningan dimasukkan ke mobil tahanan bernomor polisi B 8593 WU pada pukul 17.16 WIB.

Aulia tidak memberikan komentar kepada wartawan. Penahanan itu mendapat pengawalan ketat dari sejumlah petugas kepolisian.

Pada saat yang sama, KPK juga menahan mantan Deputi Gubernur BI Aslim Tadjuddin.

Aslim dimasukkan ke mobil tahanan pada pukul 16.39 WIB. Dia juga tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan atas penahanan itu.

Aulia dan Aslim telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang digunakan oleh Bank Indonesia.

Uang itu diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan petinggi BI dan amandemen UU BI serta penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di DPR.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan tiga mantan Deputi Gubernur BI sebagai tersangka, yaitu Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, dan Maman H. Soemantri.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008